Pesan MA di Balik Vonis 14 Tahun Penjara Anas Urbaningrum

Pesan MA di Balik Vonis 14 Tahun Penjara Anas Urbaningrum

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Anas Urbaningrum selama 14 tahun penjara dikritik pihak Anas. Mahkamah Agung (MA) santai menanggapi hal itu, bahkan mempersilakan publik untuk mengeksaminasi putusan itu.

"Silahkan saja kalau ada masyarakat yang ingin mengkaji putusan kasasi Anas, apa yang menjadi rasio dan dasar alasan penjatuhan putusan itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (12/6/2015).

Ridwan mengatakan majelis kasasi yang diadili oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna harahap memiliki pertimbangan sendiri untuk memperberat hukuman Anas terkait perbuatan korupsinya. Lanjut, Ridwan mengatakan putusan yang dibuat hakim agung tentunya bersifat independen dan tanpa tekanan.

"Jadi silahkan saja apabila ada publik yang tertarik ingin mengkaji dan membuat anotasi putusan ini,” ucapnya.

Ridwan juga meminta agar para terdakwa tidak memanfaatkan langkah kasasi atau PK untuk memperlambat proses perkara. Menurutnya, putusan Anas sebagai pembelajaran publik.

"Tetapi, ini pembelajaran juga bagi publik, jangan sampai pengajuan kasasi atau peninjauan kembali (PK) hanya dijadikan ajang terdakwa korupsi sebagai uji coba dan seolah memperpanjang proses perkara," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, bicara soal putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hamdan membicarakan soal putusan hakim agung yang kerap menaikan hukuman tanpada ada perubahan pasal.

Bahkan Hamdan setuju bila ada publik yang mengeksaminasi putusan-putsan Artidjo yang kerap melipatgandakan vonis. Meski demikian, Hamdan menegaskan eksaminasi putusan tidak akan berdampak pada vonis yang terlah dijatuhkan Artidjo dkk.
Previous
Next Post »

Terima kasih telah membaca artikel diatas !!!
Kamu mau berkomentar,saran,kr­itikan,tanggapan tentang artikel diatas ?? Coment dibawah ini !!! Tapi ada peraturannya loh ???

1. Jangan membuat onar
2. Dilarang coment link aktif / non aktif
3. Dilarang share link bokep, hal-hal yang melanggar UUD
4. Berkomentarlah tentang artikel yang diatas
EmoticonEmoticon